WahanaNews-Sumut | Wanda Hamidah sepertinya tidak berhenti-hentinya membuka suara soal pengosongan rumah keluarganya yang berlokasi di Jalan Citandui No. 2 Cikini, Menteng, Jakarta dan penetapan pamannya, Hamid Husein, atas tindak pidana penyerobotan lahan berdasarkan pasal 167 KUHP.
Kali ini Wanda membuka fakta historis dengan pamer foto pernikahan yang dihadiri para sahabat pada 2001. Pernikahan itu digelar di kediaman keluarganya, di Jalan Citandui No. 2.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Unggahan di akun Instagram terverifikasi itu menampilkannya pakai kebaya putih yang dilapisi selendang biru. Untaian kembang melati menghiasi rambut Wanda Hamidah.
Sementara sejumlah sahabat berdiri di sisi kanan dan kirinya. “Me and my besties... on my wedding day 2001 dimana? Di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Menteng,” cuitnya.
Wanda Hamidah bertanya fakta mana lagi yang hendak diingkari. “Fakta mana yang anda coba ingkari? Bagaimana kami melakukan penyerobotan? Absurd.. lucu.. aneh tapi nyata.. Pasal 167 Penyerobotan bisa diterapkan,” tulis Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Kenapa bapak-bapak penyelidik @poldametrojaya tidak menghiraukan fakta historis dan hukum yang kami sajikan bahwa bahwa SHGB 1000 & 1001 ( yang alamatnya bahkan bukan berada di Jalan Citandui no. 2 melainkan Jalan Ciasem no. 2) itu cacat prosedur,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Japto, Sri Dharen, mengungkapkan bahwa posisi hukum kliennya, Japto Soelistyo Soerjosoemarno sudah jelas.
“Sudah jelas, klien kami memiliki surat resmi serifikat HGB yang sah terhadap tanah dan rumah tersebut. Jadi sangat tidak elok dan tidak bijak, seseorang yang tidak memiliki kompetensi apapun, tidak sebagai kuasa hukum dan tidak memiliki legalitas hukum apapun untuk beracara, tak berhenti bersuara dan terus menjelek-jelekkan klien kami. Apalagi ini menyangkut nama baik seseorang,” katanya, dikutip dari WahanaTV, Kamis (1/12).