Adapun jenis PPKM Berbasis Mikro sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
a. Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD. Work
From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Perkantoran/tempat kerja milik instansi pemerintah.
WFH sebesar 75% dan WFO 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
a. Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan,
logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek
vital nasional, serta