b. Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,
antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket,
hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang
berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong,:
Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas,
dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan Konstruksi
Tempat
Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan
Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan Restoran
Warung
makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada
lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas
pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam)
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall
Pembatasan
pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat
Ibadah: Dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
Fasilitas
pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat
Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa.
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.