10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya.
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan,
dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas
dan tidak ada hidangan makan di tempat.
11. Kegiatan pada Moda
Transportasi
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Kendaraan Umum Angkutan
Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal
penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Tio)