Pengadaan multimedia screen videotron senilai 2,9 Milyar rupiah digelontorkan dari
Uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2022 dinilai berlebihan. Sebagaimana dilihat Wartawan dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dibuat pada tanggal 14 April 2022 lalu.
Sejumlah pihak menilai anggaran fantantis ini perlu di audit oleh pihak penegak hukum untuk memaksimalkan uang rakyat guna tepat sasaran. Senada dengan hal tersebut, pengamat kebijakan publik Elfanda Ananda mengutarakan pengadaan multimedia screen videotron senilai Rp2,9 M di DPRD Kota Medan dinilai kurang transparan ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga:
Tebang Pilih Penertiban Reklame ‘Raksasa’ Tanpa Izin di Jalan Protokol, PATRA Kritik Kasatpol PP DKI
Menurutnya, publik perlu tahu kegunaan videotron tersebut, apa kaitannya dengan pengawasan peningkatan fungsi pengawasan DPRD. Publik tentu menunggu penjelasan Sekretaris dan DPRD Medan sehingga bisa diketahui apa dasar yang mendesak sehingga pengadaan videotron tersebut diusulkan dalam APBD TA 2022.
"Sebaiknya DPRD sebagai wakil rakyat juga terlibat memberi penjelasan kepada publik tentang urgensi videotron tersebut," tandas Elfanda.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Medan (Sekwan) Ali Sipahutar menjelaskan bahwa sebanyak enam titik videotron terpasang di Kantor DPRD Kota Medan.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
Tiga titik terpasang di ruang paripurna, satu titik dilobi paripurna, satu titik di ruang banggar dan satu titik lainnya di ruang banmus, kata Ali.
"Ada 6 titik , 3 titik di paripurna, 1 titik di lobbi paripurna, 1 titik di ruang banggar dan 1 titik di ruang banmus," ucapnya.
Disinggung terkait kritik mengenai anggaran tersebut yang dinilai tidak begitu dibutuhkan dan hanya sebagai ajang untuk menghambur - hamburkan anggaran APBD Kota Medan saja? Terkait pertanyaan itu, Ali tidak memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi. [rum]