Dia menambahkan, Polres tanah Karo dan Polda Sumut tidak ada diskriminasi.
Semua laporan pengaduan akan kita tindak lanjuti baik dari pihak PT BUK maupun dari masyarakat. “Intinya, kita menginginkan tidak ada pertikaian dilokasi,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menambahkan kedepan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo bersama Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.
“Untuk proses penindakannya objek itu bersatutus Quo karena saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua belah pihak yang bertikai,” sebutnya. [rum]