“Begitu bertemu dengan anak saya, oknum polisi tersebut menuduh anak saya telah mencuri handphonenya dan memukuli anak saya,” tutur beru Ginting sehingga anaknya dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencurian dan ditahan di Polsek Patumbak, himgg kini kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut beru Ginting, anaknya bernama Sanjaya dan Rian tidak mengakui telah melalukan pencurian meskipun kasusnya sudah sampai ke meja hijau.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Selain itu, tambah beru Ginting, pada Juli 2021 lalu pihaknya sudah melaporkan oknum Aiptu AS ke SPKT Poldasu dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan namun berkasnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
“Setelah 4 bulan dilimpahkan ke Polrestabes Medan, kasus penganiayaan tersebut tidak ada tindaklanjutnya. Saya berharap agar Kapoldasu menindak tegas oknum polisi yang telah menganiaya dan seenaknya menuduk anak saya sebagai pencuri,” ungkap beru Ginting.
Ironisnya, tambah beru Ginting, sehari setelah pihaknya keluarganya membuat laporan pengaduan di Poldasu, oknum Aiptu AS juga membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak. Akibatnya, Sanjaya Devayana Bukit dan temannya Rian Barus langsung ditangkap dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. [Tim/rum]