Dari kejadian tersebut polisi mengaamankan barang bukti
berupa sepucuk senjata api milik korban. Delapan butir amunisi kaliber 9 mm, 1
magazine, 11 pcs kunci dan sebuah tas sandang.
Baca Juga:
Kenal Pamit Kapolresta Deli Serdang, Bupati Berharap Sinergitas Bisa Lebih Ditingkatkan
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung
mengungkapkan, selama ini pelaku bekerja sebagai pengurus usaha peternakan
bebek di area tanah garapan eks PTPN II Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung
Morawa Kabupaten Deliserdang.
"Dia sakit hati karena dimarahi. Korban inikan punya
usaha peternakan bebek jadi bebeknya itu banyak bermatian dan hasil telurnya
juga berkurang," ucap Sawangin, Kamis.
Baca Juga:
Kesal Didesak Menikah, Pria di Deli Serdang Habisi Kekasihnya
Sawangin menambahkan korban yang bertugas di Polda Sumut
sudah dua minggu tidak datang ke lokasi usaha peternakan karena sempat positif
Covid.