Atas peristiwa itu, seluruh anak korban sempat menyarankan agar Agustinus (Pelaku-red) dipasung saja atau diserahkan ke Dinas Sosial setempat. Namun, Linda tetap membela anaknya itu. Akibatnya, selama 8 bulan terakhir, mereka mengasingkan diri ke Saba Bali dan tinggal di satu gubuk persawahan berukuran 2×3 meter, korban beranggapan jika tinggal di tempat tersebut anaknya bisa berubah kembali normal sediakala sebelum masuk penjara
"Jadi alasannya waktu itu gak bisa lagi tinggal di perkampungan dan sewanya mahal. Lalau ada pemilik kebun menawarkan untuk menjaga kelapa, mereka boleh tinggal di sini,” kata Amat menirukan ucapan pemilik kebun itu.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panyabungan, Iptu P Ritonga membenarkan kejadian itu dan petugas dari Polsek pun telah mengamankan pelaku ke markas Polsek Panyabungan. “Iya benar anggota tadi sudah ke lapangan dan sudah diamankan,” katanya. [rum]