“Atas peristiwa itu Sondang pun melaporkan kasusnya ke Polres Tapsel karena Robinton Simanjuntak menghalangi tugas kepolisian dan melakukan tindak perampasan handphone dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut,” katanya.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, Robinton pun melaporkan anggota Brimob itu ke Propam Mabes Porli dan berkas laporannya dilimpahkan ke Propam Polda Sumut untuk tangani. “Namun hari ini perkara saling lapor diantara Robinton Simanjuntak dan Sondang Sinaga telah diselesaikan secara restorative juctice dan sepakat berdamai,” ungkapnya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Razman Arif Nasution, sangat mengapresiasi langkah Kapolda Sumut, dan Direktur Reskrimum Polda Sumut yang sangat respon dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan setiap penyidik Polri yang nakal.
“Saya sebagai laywer dari Jakarta melihat Kapolda Sumatera Utara yang berstatement untuk melaporkan penyidik Polri yang nakal dan melakukan restorative justice sebagai langkah tegas. Kebetulan saya sedang menangani kasus apabila terekspos sangat tidak elok karena ada dua perseteruan antara Anggota Brimob dan Anggota DPRD Tapsel yang sudah berjalan hampir dua tahun. Nah, hari ini kita bisa lihat parkaranya dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice,” pungkasnya. [Tim/rum]