"Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," jelas Sihar.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rum]