WahanaNews-Sumut | Tiga orang warga Kabupaten Dairi dari desa yang berbeda terpaksa menginap di sel Polres Tanah Karo, pasalnya, ketiganya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Karo bekerja sama dengan BNNK Karo terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni Kasim Sinuraya (58) warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Panda Junius Tarigan (35) warga Desa Kempawa, Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan Rianto Lumban Gaol (19) warga Desa Rantai Besi, Kecamatn Gunung Sitember, Kabupaten Dairi
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Hendri. D. Tobing, SH, KBO Iptu Hendrik Tarigan dan Kasi Berantas BNNK Karo Kompol Robinson Ginting, SH kepada wartawan saat konfrensi Pers di Polres Karo, Jumat (10/12/2021), sekira pukul 09.20 WIB, menyebutkan penangkapan terhadap ketiga pelaku ini terkait adanya informasi yang diperoleh dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo.
"Pelaku ditangkap saat sedang mengendari mobil merek Wuling BB1663 YD," ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/122021), sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Veteran Kelurahan, Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi, tepatnya di pinggir jalan.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Setelah penangkapan, petugas langsung menggeledah pelaku berikut ketiga orang tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berles merah ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, setelah ditimbang seberat bruto 580 gram.
Selain itu juga turut diamankan 1 buah plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 buah plastik bening ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 buah amplop warna coklat ukuran besar, 1 buah plastik assoy, 1 unit handphone adroid merk Samsung dan 1 unit handphone Merk Nokia sehingga sabu tersebut gagal edar.
Setelah ketiga pelaku ini diamankan, personil langsung menggiringnya menuju Polres Karo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dilakukan pengembangan.