Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa sabu yang mereka bawa melintas Kabupaten Karo hendak menuju Kabupaten Dairi, namun langkah mereka terhenti setelah ditangkap petugas sehingga masuk penjara. "Bertahun Baru didalam sel lah orang itu bertiga," ujarnya.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2),Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya. [rum]