"Karena dibawa ancaman tersebut korban memberikan handphone miliknya merek Oppo A5S warna hitam beserta uang tunai Rp530.000," kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke Polrestabes Medan, guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti handphone mikik korban, celana yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp 160.000. Pelaku nekat melakukan aksinya untuk mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba," jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan ketiganya sudah dijebloskan ke sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. [rum]