WahanaNews-Sumut I Arisan online kembali telan
korban. Kali ini Mukhlis Harianto, membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Tak Bayar Hutang Arisan Online Berujung Dipolisikan, Adrianus Agal Minta Polda Jatim Proses Hukum Pelaku
Dia melapor karena merasa menjadi korban penipuan arisan
online hingga menderita kerugian Rp 78,5 juta.
"Korban narik arisan ini di nomor 14, tapi usai nomor
13 arisannya dihentikan. Kerugian sebesar Rp 78,5 juta," kata pengacara
Mukhlis, Rustam H Tambunan, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
Laporan itu bernomor STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes
Medan/Polda Sumatera Utara. Terlapor yang merupakan admin arisan online ini
adalah NS.