Merasa curiga korban pulang menjelang tengah malam, lalu ibu korban E Beru SM bertanya kepada korban dan korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh LG (15) pelajar, GAP(13) pelajar, MI (14), HPG (16), FHG (15), mendengar pengakuan putrinya, ibu korban terkejut dan keberatan, tak terima atas perlakuan yang di alami putrinya, selanjutnya ibu korban membuat laporan Polisi ke Polres Tanah Karo dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 880 / X / 2021 / SPKT / POLRS TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 16 Oktober 2021 atas nama pelapor E Beru SM.
Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK melalui Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo membenarkan peristiwa itu dan kelima orang pelaku telah diamankan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Kelima pelaku ini warga Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dan sudah diamankan," ujar Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo kepada wartawan.
Atas perbuatannya, kelima orang pelaku itu terancam di hukum dengan kasus menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. [rum]