WahanaNews-Sumut | Upaya dan kerja keras Direktorat Narkoba Polda Sumut Polres Taput dan Polres Sidempuan membongkar jaringan di daerah Sumatera Utara (Sumut) akhirnya membuahkan hasil yang positif.
Pelaku pengirim narkoba jenis ganja kering antar propinsi yang berhasil digagalkan Polres Taput bersama Angkasa Pura II Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Rabu, 12 April 2023 yang lalu berhasil diungkap.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Demikian di sampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, saat pers rilis di Mapolres Taput, Sabtu, 29 April 2023.
Pers rilis bersama dengan Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman, di dampingi Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, Kasi Humas Ipda B. Gultom dan Kasi Propam Ipda A. M. Sirega.
Kapolres Taput Johanson menyampaikan, sebagaimana yang telah diinformasikan terlebih dahulu, bahwa pada hari Rabu, 12 April 2023, adanya pengiriman barang jenis Ganja kering 12 bal dimasukkan kedalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan Jakarta berhasil digagalkan di Bandara Silangit.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu MS di Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, serta pengirimnya berinisial A dan M keduanya warga Kota Madya Padang Sidempuan.
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tim gabungan yang dikomandoi Direktorat Narkoba Polda Sumut pun membuahkan hasil yang baik.
Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama Arief Mardiansa (29) warga Desa Huta Holbung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil ditangkap. Tersangka berhasil ditangkap tim, Kamis, 27 April 2023 sekira pukul 10.00 wib dari rumahnya.