Saat ini, NT bersama kekasihnya NM warga Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa, diamankan di BNNK Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti lainnya berupa Hp Samsung hitam, Hp iPhone hitam, dan sebuah timbangan manual warna hijau.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sepasang kekasih tersebut kini dijebloskan ke sel tahanan BNNK Deliserdang. “Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Sementara itu tersangka NT, duda 4 anak tersebut mengakui dirinya menjadi kurir baru berjalan 1 bulan dan mendapatkan upah sebesar 5 juta perbulannya. “Dapat upah Rp 5 juta sebulan," bilangnya. [rum]