Usai diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas Y kemudian di bawa Ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan pada saat di RS umum pelaku Y mengakui perbuatan bersama dengan seorang temannya yang berinisial Kimpau dan kemudian petugas langsung mengamankan Kimpau di Jalan Sei Kopas, Kelurahan Sendang Sari.
Saat akan diamankan petugas kembali mendapat perlawanan dari pelaku Kimpau yang berusaha menyerang petugas.
Baca Juga:
Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi
"Terhadap Kimpau turut diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha menyerang petugas. Selanjutnya pelaku Kimpau juga di larikan ke RS umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis, dan pada saat di RS Umum pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut sebanyak dua kali," pungkas Charles. [rum]