Kemudian, sambung Irwanta, turut diamankan M Rahazi yang bertugas melihat pembeli yang datang. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Delitua, untuk diserahkan di penyidik beserta barang bukti, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring SH MH. [rum]