Dalam aksinya kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang terdapat kasa nyamuk di bagian pintu tersebut.
Selanjutnya HT bersama MS membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu, saat pintu tersebut terbuka, HT kembali mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor.
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian di Pasar V Kwala Mencirim Langkat
Selanjutnya para pelaku masuk ke dalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang - barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku berinisial HS (45) warga Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar.
Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 buah kotak Laptop merek Asus, 1 buah linggis, 1 buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 potong kaos oblong warna merah hitam, 1 buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah).
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Berhasil Menangkap Seorang Wanita Pelaku Pencurian Sepeda Motor
"Para pelaku yang sudah kami amankan, kami kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran," tegas Kapolsek. [rum]