WahanaNews-Sumut | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar narkotika jenis sabu.
IRT dimaksud adalah SA alias Manohara (39) warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Selain Manohara, polisi juga meringkus pelaku lainnya, RF alias Kiki (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dari kedua tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat satu gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,38 gram dan handphone Nokia warna hitam," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu bahwa penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap Kiki.
Kemudian dikembangkan ke tersangka Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, Ges (39) yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka.
Kepada polisi, Manohara menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. IRT yang mempunyai empat orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekira Rp700.000 per minggu.