Tersangka Kiki merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Saat ini, kedua tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu. [rum]