"Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang tak lain adalah teman pelaku dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan martil," ungkap Martua Manik.
Awalnya, sambung Iptu Martua Manik, Selasa, 31 Agustus 2021, pelaku membantu korban merapikan tempat kos baru korban. Setelah selesai merapikan tempat kos korban sekira pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban ke tempat kos teman korban yang berada di dekat rumah dan ngobrol sambil bermain gitar di kos teman korban.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Bandar Sabu 37,38 Gram, Terbongkar dari Manipulasi Berita Online
Kemudian sekira pukul 24.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke kosan korban, dan pelaku cuci muka dan langsung tidur di kosan korban dengan posisi telungkup.
Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku terbangun dan terkejut melihat korban sudah menindih dan menurunkan celana serta pakaian dalamnya yang hendak menyodomi pelaku.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, pelaku langsung mengambil martil yang terletak di lantai dan langsung memukul kepala korban yang jatuh ke tempat tidur dan menjerit kesakitan.
Baca Juga:
Kembar Alias Eko Pelaku Pencurian Cat Berhasil Diamankan Polsek Perdagangan
Melihat itu, pelaku kembali memukul kepala korban pakai martil dengan keras hingga masuk ke dalam kepala korban dan kembali mencabut martil dari kepala korban. Selanjutnya, pelaku mengambil handphone dan kunci sepeda motor korban dan keluar dari dalam jendela kos korban.
Pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di belakang kos dan membuang martil yang dibalut dengan bajunya di Jembatan Jalan Eka Sama, Kanal.
Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan dan mendorong petugas.