"Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku. Kemudian, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan perawatan medis," terang Iptu Martua Manik.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong Ke Mako Polsek Delitua, guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Seluruh Karyawan PT.MURINDA IRON STEEL yang Bekerja di kawasan industri kek seimangkei mengucapkan selamat HUT ke-52,"Semakin kokoh,inovatif dan terus menjadi pelopor terpercaya"
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Iptu Martua Manik.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Eka Warni, Lingkungan III No.25, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jumat, 3 September 2021 sekira pukul 13.30 WIB
Korban adalah Muhamad Ilyas (32) warga Jalan Purwo Gang Inpres No.26 A, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua. Korban diketahui berprofesi sebagai guru di SD Darul Ilmi Murni.
Baca Juga:
Puskesmas perdagangan diduga persulit kelahiran ibu hamil
Dari hasil olah TKP didapati korban tewas dalam kondisi telungkup, kepala bagian atas korban pecah dan terdapat bercak darah di lantai dan dinding kamar, serta lemari pakaian korban berantakan. [rum]