"Untuk diwaspadai,selama ini tersangka GA menjual
ganjanya kepada para remaja di sekitar Desa Kalang dan hasil dari penjualannya
dibuat membeli minuman keras oleh tersangka. Kepada para orang tua agar
mewaspadai anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam jeratan narkoba. Mari
bersama kita peduli dengan generasi penerus bangsa," terang Donni lewat
aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 121 Tersangka Ditangkap
Dipaparkan, penangkapan GA berawal dari informasi masyarakat
setempat. Memperoleh informasi, tim opsnal Aiptu JH Simangunsong dan rekannya,
menindaklanjuti dengan mendatangi rumah GA.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Sabu Sumatera-Bekasi-Bali, Lima Tersangka Ditangkap
Di lokasi itu, petugas menemukan daun, biji dan ranting
ganja yang dibungkus dengantiga lembar kertas buku. Berat ganja itu, 65
gram. Selain itu, juga ditemukan ganja seberat 5 gram yang dibungkus dengan
kertas nasi.