Diketahui sebelumnya, aksi main hakim sendiri terjadi setelah salah satu warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Z alias Fikar (26) menuding korban Parlan (49) warga Dusun 8 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah merampas atau mencuri Handphone (HP) miliknya.
Menurut informasi kejadian itu terjadi sehari sebelum aksi penganiayaan terjadi, dimana Parlan dan Z sempat bersenggolan kendaraan. "Kemungkinan berdasarkan informasi yang kita peroleh, tersangka naik kreta bersenggolan dengan korban yang mengendarai mobil bersama rekan-rekannya. Lalu nyerempet mobil korban, disitu korban keluar dan sempat terjadi perdebatan lalu HP si Z alias Fikar dirampas," terang Kasi Humas Polsek Percut, Aiptu Basrah Mansyah.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Selanjutnya, Z dan temannya yang telah mengenali korban merasa keberatan dan kembali datang bersama teman-temannya.
"Mereka menculik korban lalu dibawa ke sebuah bengkel kreta di kawasan Pasar 12, Bandar Klippa. Disini mereka mengeksekusi korban," timpal Kapolsek Percut Sei Tuan lagi pada jumpa pers di Mapolrestabes Medan.
"Kami hanya menerima pengakuan dari tersangka kalau mereka menuduh korban (Parlan) jambret HP. Jadi mereka menjemput dia (Parlan) dulu dibawa ke bengkel kreta dan disana dieksekusi," ungkap Kompol M. Agustiawan. [rum]