Kesal dengan kejadian ini, Elisar membuat laporan ke Polres Langkat, yang tertuang dalam surat, STTP/B/836/XXI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT.
Hingga akhirnya, pihak kepolisian mengeluarkan surat untuk visum ke RS Pertamina Stabat.
Baca Juga:
Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur SUMUT Berikan Tali Asih ke Keluarga Letda Sujono
"Keluar surat itu jawabannya sama dengan klinik yang ada dikampung, tapi katanya surat tidak bisa dibuka," ucapnya.
Dikatakan, Elisar sebelum anaknya menghilang dirinya sempat hadir di Polres Langkat yang diterima oleh petugas piket.
Tak puas akan hal ini akhirnya, Elisar meminta bantuan hukum demi mendapatkan rasa keadilan.
Baca Juga:
Kemkomdigi Gandeng Apjatel dan Pemda, Program Kampung Internet Siap Hadir di Lima Provinsi
Dwi Ngai Sinaga SH MH tegas mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan lamanya proses penanganan kasus tersebut.
"Kita sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat kecewa atas kinerja Polres Langkat karena tidak respon dengan cepat kasus ini.Apalagi, korban masih dibawah umur ," ucapnya.
Disambung, Dwi kekecewaan karena tidak adanya respon dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).