"Ketika ayah korban membuat laporan, dimana saat itu hadir korban sebelum hilang, tapi sangat kita sayangkan justru petugas piket yang menanyakan kasus yang akan dilaporkan.Harusnya, Unit PPA Polres Langkat hadir karena sesuai rujukan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2007 pada Pasal 1 ayat 1 sudah sangat jelas fungsi Unit PPA untuk memberikan pelayanan , tapi faktanya aturan ini tidak berjalan," kata Dwi.
Secara tegas, tim kuasa LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) se-Dunia mendesak agar kasus tersebut segera dituntaskan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Kasus ini harus segera tuntas korban jelas masih dibawah umur.Dan pihak Polres Langkat harus bisa berpedoman kepada aturan hukum.Dimana, hak seorang anak dibawah umur untuk memperoleh perlindungan di Indonesia diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang merujuk kepada Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).Ini harus bisa dijalankan oleh Polres Langkat," tegas Dwi yang menyatakan kasus tersebut akan dikawal hingga tuntas.
"Saya atas nama kantor hukum Dwi Ngai Sinaga & Asociates bersama dengan sejumlah tim dan juga LBH PPTSB se-Dunia mendesak agar kasus ini segera dituntaskan.Kami akan kawal seluruh proses hukum yang ini, serta tegas kami sampaikan jangan ada siapa pun yang melakukan intervensi kasus ini karena keluarga korban hanya orang yang tidak mampu dan tidak paham akan hukum.Jadi, kami harapkan petinggi kepolisian dapat memberikan atensi atas kasus ini," ucap Dwi seraya mengatakan akan menyurati pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Komnas Perlindungan Anak (PA).
Dirinya berharap, Polres Langkat dapat segera menindaklanjuti kasus ini, apalagi korban sudah tidak berada di rumah.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Langkat yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP.Said Husein yang dihubungi wartawan via ponsel dan chat WhatsApp belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi. [rum]