"Saya yakin Pak E.Simbolon yang dari Bengkulu telah mengkondisikan Polsek Sibabangun itu dan pihak kejaksaan. soalnya dia sendiri yang telpn saya bahwa semua katanya sudah di atur," ujar Redina.
Redina bersama suaminya berharap agar pihak Propam Polres Tapteng bisa memberikan atensi pada kasus ini dan menegur oknum Polsek Sibabangun ini agar memperbaiki berkas pelaporan mereka di sesuaikan dengan fakta yang ada.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Baru Ajak Jajarannya Jaga Hati Masyarakat
"Kita berharap berkas tersebut di perbaiki sesuai dengan pelaporan pertama kami, yakni penerapan pasal penganiyaan secara bersama sama yang di lakukan tersangka. Soalnya itu semua sudah ada alat bukti termasuk Visum," ungkap nya.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]