WahanaNews-Sumut | Aksi penipuan menggunakan Giro kosong yang dilakukan Ibe Wahono (39) warga Pasar III, Tembung, Percut Sei Tuan terhadap korban Razali Tanjung (48) warga Jalan Jermal XV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, segera di proses Polrestabes Medan.
Aksi penipuan yang menggunakan 3 lembar giro kosong mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 100 juta diketahui saat korban menyambangi markas Pewarta di Jalan Medan Area Selatan, Jumat (27/5/2022) pagi.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kepada wartawan korban menceritakan pelaku berhasil memperdaya dirinya sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda.
Pertama aksi penipuan pelaku terjadi Selasa (28/7/2020), dimana pelaku Ibe Wahono mendatangi korban untuk membeli pakaian seharga Rp 25 juta dengan membayar menggunakan giro.
Sabtu (30/10/2020) pelaku kembali mendatangi korban dan mengambil pakaian seharga Rp 50 juta dan melakukan pembayaran kepada korban menggunakan menggunakan giro.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Sebulan kemudian, Minggu (30/11/2020) pelaku kembali mengambil pakaian seharga Rp 25 juta dan lagi-lagi pembayaran menggunakan giro.
"Pakaian per balnya sekitar Rp 2 juta, dan dia mengambil langsung pakaian ke toko saya toko M Rizki Tanjung di pusat pasar," ujar korban.
Korban kemudian mencoba mecairkan giro tersebut ke BNI ternyata giro tersebut kosong.