Korban kemudian mencoba bersabar itikat baik pelaku. Namun setelah menunggu tidak adanya itikat baik pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan, Rabu (6/1/2021) sebagai mana tertera dalam STPL nomor LP/35/1/2021/SPKT Restabes Medan.
Selain ditipu dengan giro kosong, pelaku yang lihai memperdaya mangsanya kembali berhasil memperdaya korban Razali Tanjung.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Saat korban melakukan renovasi rumah di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Rahmad, Percut Sei Tuan. Dalam merenovasi rumah itu korban telah memberikan uang Rp 226 juta kepada pelaku Ibe Wahono selaku pemborong. Namun setelah uang diberikan bangunan rumah korban tak kunjung selesai." Hanya sekitar 30 sampai 40 persen yang selesai dikerjakannya sementara uang sudah saya berikan Rp 226 juta lebih," beber Razali.
Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan pelaku ke Polsek Percut Sei Tuan tertanggal 9Juli 2021 sebagaimana tertera dalam STPL bernomor LP/1071/VI/2021/SPKT PERCUT.
Korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta ini berharap pihak Polrestabes Medan segera menindak lanjuti pengaduannya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa mengatakan akan menindak lanjuti laporan pengaduan korban penipuan menggunakan giro kosong. "laporan pengaduan korban akan kita tindak lanjuti," tegas Fathir kepada wartawan. [rum]