WahanaNews-Sumut I Kepala Desa (Kades) Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Manimbun Hutabarat, terbukti korupsikan Dana Desa Rp 139 juta lebih.
Dia divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Tidak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan juga menghukumnya dengan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 139.7 juta. Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi dihukum 6 tahun pidana penjara," ucap hakim.
Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan perbuatan Kepala Desa Pagar Batu Periode tahun 2015 s/d 2021 itu, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
"Menyatakan terdakwa telah secara sah melawan hukum memperkaya diri sendiri dalam pengelolaan DD dan ADD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp.139.782.022," kata Hakim.
Dikatakan Hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat pembangunan, khususnya di Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," beber hakim.