Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juleser Simaremare yang menuntut terdakwa, 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 139.782.022 subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula saat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, terdakwa selaku kades tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) TA 2018 sebesar Rp139.7 juta. (tum)