WahanaNews-Sumut | Nasib malang dialami seorang pegawai swasta bernama Noor Irwanto Suryawan, warga Dusun Tamsis, Batu Bara, Sumatera Utara.
Bermaksud meminta keadilan karena merasa ditipu oleh oknum PNS di RSUP Adam Malik Medan yang menjanjikan anaknya bisa diterima sebagai pegawai, ia malah terancam dijadikan tersangka oleh Polisi.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan dan Jonathan Tambunan mengatakan kliennya itu terancam dijadikan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melakukan tindakan korupsi.
Hal itu terkuak dengan pemberitahuan surat pengembalian berkas perkara penyidikan yang telah dikirimkan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut itu di kembalikan (P-19) dengan surat kejati Sumut Nomor: B-5457/L.2.4.Eoh.1/09/2021 Tanggal 24 September 2021
Dan selanjutnya agar menetapkan korban/pelapor sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindakan korupsi.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Bapak inilah yang diatas P19 jaksa yang diarahkan untuk menjadi tersangka karena dugaan kasus tindak pidana korupsi. Padahal ini murni penipuan," kata kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan, di Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (14/10/2021) siang.
Kasus dugaan penipuan yang dialami dan dilaporkan korban Noor Irwanto Suryawan ini terjadi pada tahun 2016 dimana tersangka yang bekerja di RSUP Adam Malik menawarkan sebuah lowongan pekerjaan di tempatnya bekerja.
Disitu ia mengatakan akan menyisipkan anak korban dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp150 juta.