Namun uang tersebut dibayarkan secara bertahap dan sisanya dibayar setelah anaknya menerima surat ketetapan atau SK.
Tak lama kemudian mereka pun menyerahkan uang setoran pertama sebanyak Rp100 juta kepada PJ di sebuah kafe di sebagai uang muka.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Seiring berjalannya waktu anak pelapor tak kunjung dipanggil untuk bekerja di RS plat merah tersebut hingga akhirnya mereka menanyakan kejelasan itu.
Kemudian terlapor meminta uang Rp50 juta sebagai pelunasan meski anak pelapor belum bekerja.
Merasa curiga anaknya tak juga dipanggil untuk bekerja, keluarga pelapor pun mendatangi rumah terlapor agar mengembalikan uang yang sudah diterimanya secara langsung dan transfer tersebut.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Disitu keluarga sudah menduga adanya penipuan apa lagi setelah korban mengetahui bahwa terlapor PJ sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No: 853/Pid.B/2015/PN Mdn, Namun terlapor yang bekerja di RS itu belum mau mengembalikan sesampainya pada tahun 2020 korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1241/VII/2020/Sumut/SPKT II, sudah sejak tanggal 11 Juli 2020 itu dan sudah berjalan 1 tahun 2 bulan.
Sebanyak 2 orang yang dilaporkan sudah menjadi tersangka serta ditahan di Polda Sumut, sementara 1 lagi belum ditahan.
Soal kliennya yang terancam dijadikan tersangka, Paul menyebutkan seharusnya penyidik profesional karena kliennya sama sekali bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai BUMN yang dikaitkan dengan gratifikasi dan juga kami memiliki bukti kalau tersangka sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama di tahun 2015.