Korban yang berusaha mepertahankan sepeda motornya dengan memegang besi penyangga sepeda motor agar pelaku tidak dapat membawa kabus sepeda motornya, namun pelaku menggas sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter dan pegangan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat atas kejadian yang dialaminya.
Baca Juga:
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot
Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung menindak lanjuti dengan melakukan cek TKP.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku di sebuah warnet, kita langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut," ujar Kanit Reskrimnya Iptu Antonio Purba, Senin (20/9/2021) siang.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa, celana jeans warna hitam merk Bang-Bang dan BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST serta STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST.
Baca Juga:
Waspada ! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit dan Dapur yang sedang viral Bertebaran : Klik Sekali, Saldo Rekening Bisa Habis!
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban digadainya seharga Rp1 juta kepada BOY (DPO) warga Jalan Bhayangkara, Kel. Indfra Kasih, Kec. Medan Tebung.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," kata Philip. [rum]