Korban yang berusaha mepertahankan sepeda motornya dengan memegang besi penyangga sepeda motor agar pelaku tidak dapat membawa kabus sepeda motornya, namun pelaku menggas sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter dan pegangan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat atas kejadian yang dialaminya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung menindak lanjuti dengan melakukan cek TKP.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku di sebuah warnet, kita langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut," ujar Kanit Reskrimnya Iptu Antonio Purba, Senin (20/9/2021) siang.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa, celana jeans warna hitam merk Bang-Bang dan BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST serta STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban digadainya seharga Rp1 juta kepada BOY (DPO) warga Jalan Bhayangkara, Kel. Indfra Kasih, Kec. Medan Tebung.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," kata Philip. [rum]