Korban yang berusaha mepertahankan sepeda motornya dengan memegang besi penyangga sepeda motor agar pelaku tidak dapat membawa kabus sepeda motornya, namun pelaku menggas sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter dan pegangan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat atas kejadian yang dialaminya.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung menindak lanjuti dengan melakukan cek TKP.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku di sebuah warnet, kita langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut," ujar Kanit Reskrimnya Iptu Antonio Purba, Senin (20/9/2021) siang.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa, celana jeans warna hitam merk Bang-Bang dan BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST serta STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban digadainya seharga Rp1 juta kepada BOY (DPO) warga Jalan Bhayangkara, Kel. Indfra Kasih, Kec. Medan Tebung.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," kata Philip. [rum]