Setelah memastikan sepeda motor tersebut, Dwi kembali ke lokasi dan menemui korban dan menanyakan apakah korban mengenal pelaku dan korbanpun mengatakan tidak.
Selanjutnya korban dan temannya melaporkan hal tersebut ke Polsek Bahorok dengan sigap Petugas Kepolisian mengejar pelaku kearah Binjai dan berhasil mengamankannya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolsek Bahorok AKP Pamiluh Hutagaol, SH menyatakan bahwa perbuatan pelaku telah melanggar pasal yang dipersangkakan 372 dari KUHPidana telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor sebagai motor CBR 150 BK 6813 AES sebagai barang bukti. [rum]