WahanaNews-Sumut | Kasus penganiayaan yang dialami Medina Manullang yang dilakukan oleh pasangan suami isteri viral di media sosial resmi. Kasus tersebut pun telah dilaporkan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Utara pada Jumat, 15 April 2022.
Medina br Manullang (34) warga Desa Batu Gunggun, Kecamatan Gunung Sitimber, Kabupaten Dairi saat membuat laporan di Polres Taput dengan didampingi MPR Simanullang, Pendeta Agus Simanullang dan Apoan Simanullang selaku tokoh Pomparan marga Manullang.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Korban melaporkan terduga pelaku berinisial Z Purba (44) dan istri sendiri berisinial Y Sibagariang Warga Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Tokoh Pomparan Marga Manullang ini mendampingi korban atas keprihatinannya terhadap korban yang merupakan Boru Manullang. Video perlakuan tidak manusiawi dengan penyiksaan berat oleh kedua pelaku itu beredar di media sosial.
"Saya tiga hari tidak bisa tidur karena telepon yang datang dari marga Manullang yang ada di Indonesia. Mereka menanyakan peristiwa penganiayaan yang dialami ito kami ini di Bonapasogit," kata MPR Manullang di Mapolres, Jumat, 15 April 2022 malam.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Pihak marga Manullang sedunia berkeyakinan aparat penegak hukum akan objektif dalam kasus ini.
"Oleh sebab itulah kami hadir disini untuk melaporkan dan mengadukan penganiayaan itu. Kami akan mengawal pengaduan ini agar pelaku secepatnya diproses hukum sesuai perbuatannya," katanya.
Pengaduan yang disampaikan Medina Manullang itu diterima oleh Aiptu RK Simanjuntak sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/55/IV/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara tertanggal 15 April 2022.