Kasi Intel Kejari Samosir ini menerangkan bahwa adapun alasan Kejari Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain,
1. Tersangka Gandaria Ringo-ringo pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Pasal yang disangkakan tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga:
INALUM Gelar Pawai Obor, Ribuan Warga Meriahkan HUT RI ke-80
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban.
4. Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
5. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Laporkan Kolega ke Polisi Gegara Komentar “Bestie Politik”
6. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Dengan adanya perdamaian tersebut kita mengharapkan keadaan dan situasi dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas;" papar Kajari Samosir.
Kajari Samosir juga menambahkan bahwa Restorative Justice ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.