Pada hari Senin, 6 Desember 2022, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut saat berada di Jalan Samahuddi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor korban yang sebelumnya telah membuka nomor polisinya.
Dalam siaran persnya yang di terima wartawan, Rabu (7/12/2021), AKP M. Rian Permana menjelaskan ketika Tim Jatanras melakukan introgasi, awalnya pelaku mengakui perbuatannya, disaat tim bermaksud untuk mengumpulkan terhadap barang bukti hasil kejahatannya, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, saat itu juga petugas melakukan tembakan peringatan ke udara namun tetap tidak diindahkan oleh pelaku, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki sebelah kiri pelaku.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti terhadap hasil kejahatan tersebut berupa 1 buah batu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa Nomor Polisi, uang sebanyak Rp240.000 ribu rupiah dan nomor Polisi BK 2520 RAT.
"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 1 KUHPidana," pungkas AKP Rian. [rum]