Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.
"Kedua pelaku melakukan pencurian mobil dengan merusak kunci pagar rumah di tengah malam lalu mencongkel kaca mobil menggunakan besi tipis untuk membuka kunci pintu dan merusak kunci kontak mobil menggunakan kunci T," beber Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kedua pelaku juga mengakui melakukan curanmor roda empat di beberapa lokasi yaitu Mitshubishi L300 di Jalan Setiabudi, Suzuki Carry di Jalan Karya Sei Agul/ Karang Berombak, Suzuki Carry di Jalan Marelan, Pick Up dekat Lapangan Merdeka.
Kemudian, Pick Up di bawah fly over Amplas, Toyota Agya merah di Jalan Gaperta, Toyota Agya putih di Jalan Simpang Selayang, Toyota Avanza putih di Patumbak, Daihatsu Terios silver di Jalan Seksama, dan Mitsubishi Strada Wilkum Polsek Binjai.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. [rum]