WahanaNews-Sumut | Dua orang mantan narapidana bernama Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49) dan Serevina Nopena Purba (49), keduanya warga Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara di tangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Taput atas dugaan kepemilikan 3 paket narkoba jenis Ganja, Rabu (1/02/2023).
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi kepada sejumlah awak media saat Konfrensi Pers di Mapores Taput menjelaskan, keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor beriringan di Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
“Mereka dicegat oleh tim Opsnal narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduanya dicurigai memiliki narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Atas informasi tersebut lalu petugas mencegat Serevina Nopena Purba lalu dilakukan penggeledahan di badan maupun sepeda motor yang dikendarainya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motornya, 1 paket dari kantong stang sebelah kanan dan 1 paket dari kantong stang sebelah kiri.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Saat SNP di berhentikan dan di geledah petugas, JVMTS yang telah melaju didepan kembali memutar sepeda motornya saat melihat temannya di berhentikan petugas.
“Dicurigai ,JVMTS pun turut digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti dari tubuh maupun sepeda motornya,” kata Kapolres.
Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba Polres Taput.