“Keduanya masih diperiksa secara intensif dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka,” terangnya.
Dari hasil penelusuran petugas, keduanya merupakan mantan narapidana kasus berbeda.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
JVMTS pernah terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2019 dan di hukum 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana kasus UU ITE tahun 2019 dan dihukum 1 tahun 7 bulan penjara.
Tes Urine Positif
Proses pemeriksaan kepada kedua terduga penyalahgunaan Narkoba turut dilakukan Tes Urine.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
“Kepada keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba,” pungkas Kapolres. [Tohap Simaremare]