“Keduanya masih diperiksa secara intensif dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka,” terangnya.
Dari hasil penelusuran petugas, keduanya merupakan mantan narapidana kasus berbeda.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Toba 2025
JVMTS pernah terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2019 dan di hukum 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana kasus UU ITE tahun 2019 dan dihukum 1 tahun 7 bulan penjara.
Tes Urine Positif
Proses pemeriksaan kepada kedua terduga penyalahgunaan Narkoba turut dilakukan Tes Urine.
Baca Juga:
BNN dan Kejaksaan Agung Musnahkan Narkoba, Tuntutan Mati Siap Diberlakukan
“Kepada keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba,” pungkas Kapolres. [Tohap Simaremare]