“Keduanya masih diperiksa secara intensif dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka,” terangnya.
Dari hasil penelusuran petugas, keduanya merupakan mantan narapidana kasus berbeda.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
JVMTS pernah terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2019 dan di hukum 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana kasus UU ITE tahun 2019 dan dihukum 1 tahun 7 bulan penjara.
Tes Urine Positif
Proses pemeriksaan kepada kedua terduga penyalahgunaan Narkoba turut dilakukan Tes Urine.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
“Kepada keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba,” pungkas Kapolres. [Tohap Simaremare]