WahanaNews-Sumut | Seorang tersangka pemerkosa anak dibawah umur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), sementara rekan tersangka berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka yang merupakan residivis tersebut yakni Jubel Friden Sihite (32) Warga Siualuomppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung dan Bepin Lumbantobing warga Lumban Jurjur Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, kedua tersangka memerkosa anak di bawah umur berinisial RUBM (17) secara bersama-sama.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIN di Sebuh Gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.
Sementara, Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2022).
Dijelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4/2022) Tim Opsnal Reskrim Polres Taput langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil ditangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Dari keterangan korban saat dimintai keterangan awal mula peristiwa tersebut, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama pacarnya RHMS (17) sedang duduk-duduk di Tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku Sebagai Petugas Sat Pol PP mengancam korban dengan mengatakan.
"Ngapain Kamu Disini malam-malam, kami dari Sat Pol PP ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP," kata salah seorang pelaku.