Sementara saat Wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Kapolsek Indrapura AKP Sandy melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho, Selasa malam (12/4/2022) sekira pukul 22.40 WIB, mengatakan bahwa DS anggota DPRD Batu Bara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan Penggelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela br Batubara.
"Iya betul, sudah ditetapkan tersangka tapi melakukan penahanan besok hari Rabu (13/05/2022) sekira pukul 18.00 WIB sudah resmi di tahan," ujarnya melalui via telephone. [rum]