Sambungnya, sebelum pihaknya menemukan korban untuk dimintai keterangan, lalu ZP di kembalikan dulu kerumahnya. "Setelah korban datang melapor ke Polres, kita langsung bergerak cepat untuk mengusut kejadian tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara.
Baca Juga:
Walau Aku Punya Banyak Sahabat,Ibu nomor satu teman sejatiku "Selamat Hari Ibu"
Saat di konfirmasi Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, via pesan Whatsapp, Minggu (17/4/2022) siang, sekira pukul 14.48 WIB, seharusnya ZP beserta istri di amankan dulu sebelum penyidik melakukan pemanggilan terhadap pelapor mengenai video viral itu.
"Kami sebelumnya tidak melakukan penahanan. Hanya diamankan setelah video itu viral. Tapi korban belum melapor waktu itu. Bagaimana kita menahan orang korbannya pun kita belum tahu dimana. ZP diamankan pada tanggal 13, setelah korban melapor pada tanggal 15 April 2022. Lalu kami menangkap pelaku yaitu suami istri tersebut pada tanggal 16 April 2022 dan hanya suaminya ditahan," tulisnya.
Ketika disinggung, artinya dalam kasus ini YS isteri pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya ZP saja yang di tahan di Polres Taput. "Itulah kutip keterangan saya," jawab Aiptu W. Baringbing. [rum]