Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa pada hari Rabu, 29 September 2021, sekira pukul 23.30 WIB, pelaku ARH alias Galung pulang dari warung tuak di Tolping Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, kemudian ALH alias Galung ke rumah korban Lamasi Sidabutar, di Batu Manimbun Desa Tomok Parsaoran.
"Karena tersangka sudah dikenal korban dan sering menumpang tidur dirumahnya,, Lamasi Sidabutar mempersilahkan tersangka masuk sambil berkata kepada pelaku, papodom ma. (tidurlah kau, red)," terang Suhartono.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Korban pun kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar tersebut, setelah itu tersangka pun mengelar tikar di ruang tamu, lalu tidur.
Namun sekira pukul 01.00 WIB, pelaku terbangun. Tiba-tiba dalam pikiran pelaku timbul niat untuk menyetubuhi korban, lalu pelaku langsung menaiki tumpukkan goni yang berisi padi dan memanjat dinding triplek kamar korban.
Tanpa melihat situasi kamar, tersangka pun turun dari dinding triplek kamar korban, namun saat turun dengan kedua kakinya, korban terbangun karena mendengar suara kaki tersangka yang jatuh ke lantai.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Mendengar suara dentuman kaki pelaku, korban membuka kelambu kamarnya dan berteriak ise i.. (siapa itu, red), mendengar pelaku pun langsung panik dan langsung menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya," jelasnya.
Namun ternyata korban masih terus berteriak dan pelaku kembali menekan dengan kuat kedua tangan korban ke mulut korban, tapi korban tetap masih bersuara.
"Akhirnya pelaku menutup mulut korban dengan dengan tangan kirinya sementara tangan kanannya mencekik leher korban dengan kuat, hingga korban tidak bernafas hingga tewas," terang.