WahanaNews-Sumut | Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak betis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku Erwin Efendi Lubis (28) ditembak di kedua betisnya karena berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Dooorrr... Erwin yang tinggal di Jalan Marendal Pasar 5 Gang Rangga, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini pun roboh bersimbah darah.
Selanjutnya, residivis Tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa dalam kasus curanmor ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk pengobatan kemudian membawa pelaku Erwin ke Mapolrestabes Medan, guna proses hukum lebih lanjut.
Tak sendiri. Pelaku Erwin ditangkap bersama temannya, RA (18) warga Jalan Tembung Pasar V Gang Salak, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Penangkapan kedua pelaku curanmor ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Mhd Firdaus, SIK, MH didampingi Kanit Pidum, AKP Reza, SIK, pada Selasa, 22 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan aksinya dengan cara menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan yang diambil.
"Kedua pelaku nekat melakukan curanmor guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Mhd Firdaus, SIK, MH, Rabu (23/3/2022).