Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Ismailiyah No.61-A Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Senin, 7 Maret 2022 sekira pukul 12.40 WIB.
Sepeda motor Honda Vario tersebut diketahui milik Zulham Efendi Hasibuan (40) warga Jalan Makmur Dusun VII Tanjung Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
"Korban pun melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/170/III/2022/SPKT/Polsek Medan Area /Polrestabes Medan/Sumatera Utara," urai Kompol Firdaus seraya menambahkan turut mengamankan barang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian dan uang tunai Rp 10.000.
Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, saat itu di lokasi kejadian korban memarkirkan sepeda motornya, setelah kembali ke parkiran sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke polsek Medan Area guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
Dari hasil lidik di lapangan, sambung Kasat Reskrim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Erwin sedang berada di Jalan Simpang Jodoh, Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Tim Jatanras Presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Erwin. Kemudian dilakukan introgasi bahwa Erwin mengakui perbuatannya bersama temannya RA.
Selanjutnya, personel bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku RA. Dari hasil Introgasi bahwa sepeda motor Honda Vario milik korban dijual kepada Frans alias Ganda dengan harga Rp 4.000.000.
"Saat Tim melakukan pengembangan dan pencarian pelaku Frans alias Ganda, pelaku Erwin melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya merebut senpi petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya," jelas Kompol Firdaus.